27 Pelanggar Prokes di Taman Sari Disanksi Bersihkan Fasilitas Umum
Kecamatan Taman Sari, Jakarta Barat, kembali menggelar Operasi Tertib Masker (Tibmask) di dua titik ruas jalan. Hasilnya, 27 warga yang kedapatan tidak memakai masker langsung dilakukan pendataan dan dijatuhi sanksi kerja sosial.
Pemberian sanksi agar menimbulkan efek jera serta mau mematuhi protokol kesehatan untuk mencegah penyebaran COVID-19,
Camat Taman Sari, Risan H Mustar mengatakan, para pelanggar protokol kesehatan (prokes) tersebut dijatuhi sanksi kerja sosial membersihkan lingkungan di sekitar lokasi Operasi Tibmask.
"Pemberian sanksi agar menimbulkan efek jera serta mau mematuhi protokol kesehatan untuk mencegah penyebaran COVID-19," ujar Risan, Senin (15/3).
1.972 Warga Taman Sari Terima BST dari Pemprov DKIDikatakan Risan, kali ini pihaknya menggelar Operasi Tibmask di Jl Manggis dan Jl Pangeran Jayakarta.
Menurutnya, kegiatan ini sesuai dengan Pergub No 3 Tahun 2021 Tentang Peraturan Pelaksanaan Perda No 2 Tahun 2020 tentang Penanggulangan COVID-19 serta Kepgub No 172 Tahun 2021 Tentang Perpanjangan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Berbasis Mikro.
"Kami pilih dua titik tersebut sebagai lokasi penertiban karena kawasan tersebut sangat strategis dan ramai aktivitas masyarakat," katanya.
Ia berharap dari pelaksanaan Operasi Tibmask, masyarakat ikut bekerja sama dalam upaya mencegah penyebaran COVID-19.